Informasi Pelayanan
Informasi Pelayanan
- Silakan Masukkan Nomor Pelayanan.
- Informasi Pelayanan menampilkan status berkas pelayanan.
Orang Lain juga Bertanya!
semua tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Berdasarkan ketentuan di atas dan keterangan yang Anda sampaikan bahwa belum terjadi AJB serta SPPT PBB-P2 masih tercatat atas nama developer, maka pihak yang wajib membayar pajak (wajib pajak) PBB-P2 tersebut adalah nama wajib pajak yang tercantum dalam SPPT tersebut.
Kepemilikan tanah kosong juga akan dikenakan pajak tanah, atau lazim disebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. SPPT berfungsi sebagai penunjuk besarnya utang PBB yang harus dilunasi dalam satu tahun pajak.
Dikecualikan dari objek PBB-P2 yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas: Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Kabupaten Sampang
Jika nantinya ada perbedaan luas tanah yang tertera pada sertifikat dan PBB, maka pemilik rumah perlu beracuan pada data luas tanah di sertifikat tanah. "Tetap yang dilihat itu adalah luas tanah, bukan luas PBB.
Cek Tagihan PBB Bisa Lewat Online, yaitu melalui situs resmi BPPKAD Sampang e-sppt.sampangkab.go.id. pilih menu Cek PBB
Saat membeli rumah ada banyak proses yang perlu Anda lewati, salah satunya masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setelah membeli rumah, Anda perlu mengurus balik nama PBB agar subjek pajak yang tertera di SPPT PBB nantinya akan menjadi nama Anda.
Obyek yang dikecualikan adalah : Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
NJOP adalah salah satu variabel yang ada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam penggunaanya NJOP merupakan dasar dalam pengenaan PPB untuk sektor perkotaan dan perdesaan atau singkatnya PBB-P2
SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 32 sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah.
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
- a. untuk NJOP sampai dengan Rp 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,014% (nol koma nol empat belas persen) per tahun; b. untuk NJOP antara Rp 500.000.001,-(lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah)ditetapkan sebesar 0,017% (nol koma nol tujuh belas persen); c. untuk NJOP lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,021% (nol koma nol dua puluh satu persen) per tahun. d. untuk penilaian individual, tarif PBB-P2 dengan NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun. e. untuk penilaian individual, tarif PBB-P2 dengan NJOP lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima belas persen) per tahun.